Bareskrim Tangkap 20 Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jateng

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 September 2021
Bareskrim Tangkap 20 Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jateng

Dirtipideksus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrik Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/91). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan selama Agustus hingga September pihaknya mengamankan 20 tersangka.

Baca Juga

OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Amankan Sejumlah Uang

Selain itu, disita juga barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta beberapa mata uang asing.

Ada empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jaringan. Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang.

"Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," ungkap Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (23/9).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Wishnu Hermawan menyebut dari 20 tersangka yang berhasil diamankan ada yang berstatus residivis kasus serupa.

Sedangkan untuk motif pelaku memalsukan uang, lanjut Whisnu, karena desakan ekonomi. Dia menerangkan untuk penyebarannya di pasar tradisional, yang banyak tidak memiliki alat pemindal uang.

"Masyarakat harus lebih teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut," tutur Wishnu.

Ilustrasi uang palsu. Foto: Istimewa

Tersangka berasal dari beberapa jaringan yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Kemudian, ada pula dua jaringan dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo dan Demak.

Ia menjelaskan, jaringan yang pertama diamankan yakni terkait peredaran dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Ia mengatakan, ada 16 tersangka yang terlibat mengedarkan, menjual, membelikan, bahkan menukarkan uang asing palsu tersebut dengan mata uang rupiah. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait tempat pembuatan uang palsu.

“Diduga pembuatan uang palsu ini di wilayah Jawa Barat. Anggota masih mendalami terkait tempat dibuatnya uang palsu asing ini,” ucap dia.

Kemudian, kata Whisnu, empat tersangka yang diduga memalsukan mata uang rupiah diamankan di Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial MA dan H alias B diamankan di Sukoharjo. Sedangkan, dua tersangka lain berinisial R dan I diamankan di Demak.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 48 lak dollar AS palsu, 110.138 lak rupiah, ponsel, printer, komputer, hingga mobil.

“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa handphone, dan barang bukti mobil,” ucap Whisnu.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk mata uang asing akan dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun. (Knu)

Baca Juga

PSI Desak Anies Tagih Uang Sisa Pembelian Lahan Munjul

#Uang Palsu #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan