Bareskrim Tangkap 20 Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jateng


Dirtipideksus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrik Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/91). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan selama Agustus hingga September pihaknya mengamankan 20 tersangka.
Baca Juga
Selain itu, disita juga barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta beberapa mata uang asing.
Ada empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jaringan. Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang.
"Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," ungkap Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (23/9).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Wishnu Hermawan menyebut dari 20 tersangka yang berhasil diamankan ada yang berstatus residivis kasus serupa.
Sedangkan untuk motif pelaku memalsukan uang, lanjut Whisnu, karena desakan ekonomi. Dia menerangkan untuk penyebarannya di pasar tradisional, yang banyak tidak memiliki alat pemindal uang.
"Masyarakat harus lebih teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut," tutur Wishnu.

Tersangka berasal dari beberapa jaringan yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Kemudian, ada pula dua jaringan dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo dan Demak.
Ia menjelaskan, jaringan yang pertama diamankan yakni terkait peredaran dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Ia mengatakan, ada 16 tersangka yang terlibat mengedarkan, menjual, membelikan, bahkan menukarkan uang asing palsu tersebut dengan mata uang rupiah. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait tempat pembuatan uang palsu.
“Diduga pembuatan uang palsu ini di wilayah Jawa Barat. Anggota masih mendalami terkait tempat dibuatnya uang palsu asing ini,” ucap dia.
Kemudian, kata Whisnu, empat tersangka yang diduga memalsukan mata uang rupiah diamankan di Jawa Tengah.
Dua tersangka berinisial MA dan H alias B diamankan di Sukoharjo. Sedangkan, dua tersangka lain berinisial R dan I diamankan di Demak.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 48 lak dollar AS palsu, 110.138 lak rupiah, ponsel, printer, komputer, hingga mobil.
“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa handphone, dan barang bukti mobil,” ucap Whisnu.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk mata uang asing akan dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
