Bareskrim Tangkap 20 Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jateng

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 September 2021
Bareskrim Tangkap 20 Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta-Jateng

Dirtipideksus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrik Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/91). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan selama Agustus hingga September pihaknya mengamankan 20 tersangka.

Baca Juga

OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Amankan Sejumlah Uang

Selain itu, disita juga barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta beberapa mata uang asing.

Ada empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jaringan. Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang.

"Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," ungkap Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (23/9).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Wishnu Hermawan menyebut dari 20 tersangka yang berhasil diamankan ada yang berstatus residivis kasus serupa.

Sedangkan untuk motif pelaku memalsukan uang, lanjut Whisnu, karena desakan ekonomi. Dia menerangkan untuk penyebarannya di pasar tradisional, yang banyak tidak memiliki alat pemindal uang.

"Masyarakat harus lebih teliti, caranya mudah dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D). Tapi sejatinya ada 11 fitur yang tidak dapat ditembus para pembuat uang paslu tersebut," tutur Wishnu.

Ilustrasi uang palsu. Foto: Istimewa

Tersangka berasal dari beberapa jaringan yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Kemudian, ada pula dua jaringan dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo dan Demak.

Ia menjelaskan, jaringan yang pertama diamankan yakni terkait peredaran dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Ia mengatakan, ada 16 tersangka yang terlibat mengedarkan, menjual, membelikan, bahkan menukarkan uang asing palsu tersebut dengan mata uang rupiah. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait tempat pembuatan uang palsu.

“Diduga pembuatan uang palsu ini di wilayah Jawa Barat. Anggota masih mendalami terkait tempat dibuatnya uang palsu asing ini,” ucap dia.

Kemudian, kata Whisnu, empat tersangka yang diduga memalsukan mata uang rupiah diamankan di Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial MA dan H alias B diamankan di Sukoharjo. Sedangkan, dua tersangka lain berinisial R dan I diamankan di Demak.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 48 lak dollar AS palsu, 110.138 lak rupiah, ponsel, printer, komputer, hingga mobil.

“Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa handphone, dan barang bukti mobil,” ucap Whisnu.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 36 Undang Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk mata uang asing akan dijerat KUHP Pasal 245 dan diancam penjara 12 tahun. (Knu)

Baca Juga

PSI Desak Anies Tagih Uang Sisa Pembelian Lahan Munjul

#Uang Palsu #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bagikan