PSI Desak Anies Tagih Uang Sisa Pembelian Lahan Munjul
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/9). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk berani menagih pengembalian uang pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur, untuk program DP 0 Rupiah.
Sebab, dari total nilai uang yang dikeluarkan Rp 217 miliar, KPK menilai kasus ini merugikan negara setidaknya Rp 152,5 miliar. Artinya ada sisa uang dari pembelian lahan tersebut.
Baca Juga
Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Lahan Munjul, Anies Ungkit Pernah Bantu KPK
"Sarana Jaya sudah membayar Rp 217 miliar tapi tidak menguasai sertifikat tanah, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah pengadaan fiktif," ujar anggota Frakai PSI DPRD DKI Eneng Malianasari, Kamis (23/9).
Tapi anehnya, lanjut dia, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang. Bahkan, lebih aneh lagi, di rapat Komisi B ada wacana jika PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain.
Seharusnya, menurut dia, Pemprov DKI memasukkan PT Adonara ke dalam daftar hitam atau blacklist karena tersangkut kasus di KPK. Pemprov DKI dinilai terperosok ke lubang yang sama apabila melanjutkan transaksi dengan pihak yang jelas-jelas bermasalah.
“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apapun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp 217 miliar itu dari PT Adonara,” ucap Eneng.
Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi atau total Rp 315 miliar, lalu dicapai kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total Rp 217 miliar.
PT Adonara melakukan akta jual-beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi atau total Rp 104,8 miliar. Seiring waktu, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara, sehingga PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.
Selain itu, tanah di Munjul ternyata berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan. Artinya, di tanah ini hanya bisa didirikan bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun. (Asp)
Baca Juga
Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB