Berantas Jukir Liar, DPRD DKI Minta Seluruh Minimarket Pasang CCTV

Selasa, 07 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemprov untuk memasang kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) pada seluruh minimarket. Pemasangan CCTV ini sebagai upaya penuntasan pungutan liar oleh juru parkir yang tak resmi.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, kurang efektif apabila Dinas Perhubungan (Dishub) DKI hanya melakukan patroli keliling.

Menurut dia, akan main kucing-kucingan, apabila cuma mengandalkan Dishub DKI. Sebabnya, bila Dishub sedang patroli juru parkir pergi, sedangkan apabila petugas kelar keliling para tukang parkir kembali menarik uang ke pengunjung mini market.

"Memang juru parkir liar akan kembali lagi setelah petugas patroli pergi. Namun dengan diadakannya CCTV, petugas patroli dapat sekaligus memantau minimarket yang terdapat juru parkir liar," ujar August saat dihubungi awak media, dikutip Selasa (7/5).

Baca juga:

Dishub Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Apalagi lahan parkir di minimarket pada dasarnya sudah memiliki izin bagi kendaraan yang akan berbelanja. Sehingga tidak diperkenankan adanya pungutan biaya parkir.

"Minimarket yang sudah berizin, tandanya sudah mengurus berbagai izin termasuk sudah membayarkan retribusi parkir ke Pemprov," ungkap August.

Baca juga:

Pakar Transportasi Desak Pemda DKI Tindak Tegas Juru Parkir di Minimarket

Selain itu, ia meminta Dishub memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.

Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.

"Dengan demikian, warga maupun pemilik minimarket dapat melaporkan aktivitas parkir liar di lingkungan mereka,"tutur August.

Baca juga:

Atasi Juru Parkir Liar, Minimarket Disarankan Rekrut Petugas Resmi

Apalagi pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah hingga masyarakat. Sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.

"Uang parkir yang dibayarkan warga tersebut tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga semua pihak mengalami kerugian," ungkap August. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan