Dishub Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis
Salah satu alat pembayaran parkir di Surabaya. (Foto: merahputih.com/Andika)
MerahPutih.com - Rame di media sosial X terkait keluhan masyarakat dengan adanya juru parkir (jukir) liar di minimarket.
"Jukir liar di minimarket memang membuat tidak nyaman pengunjung, karena sebenernya parkir di tempat tersebut gratis," tulis akun @hanssolo.
"Kondisi itu terjadi karena pemerintah setempat tidak tegas menegakkan aturan dan tidak mampu memberi lapangan pekerjaan yang layak untuk angkatan kerja yang ada," kata akun tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket di Jakarta.
Baca juga:
Antisipasi Puncak Libur Lebaran, Ragunan Perbanyak Toilet dan Kantong Parkir
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (3/5).
Syafrin menyebutkan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
"Sehingga masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir, kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir," katanya.
Ia mengakui, memang ada oknum yang memanfaatkan karena memang bebas (free) parkir dan oknum tersebut mencoba mengatur parkir.
Baca juga:
"Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi minimarket di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.
"Memang di sana tidak dipungut biaya. Jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket," kata Syafrin. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun