Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

Senin, 26 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan pada Senin (26/10). Keduanya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Hari ini Senin, Tanggal 26 Oktober 2020 agenda Persidangan untuk Terdakwa Bentjok, cs adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Baca Juga:

YLBHI: Manipulasi Laporan Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Bagi Terdakwa

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 6,07 triliun.

Dalam persidangan pekan lalu Kamis (15/10) JPU menyatakan Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Jiwasraya. (Foto: Jiwasraya).

JPU juga menuntut Heru Hidayat hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 10.728.783.375.

JPU meyakini Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul uang yang dia korupsi dari hasil pengendalian saham Jiwasraya, salah satunya bermain kasino dan membuat kapal pinisi.

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya serta Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan, barang bukti yang disita dari empat terdakwa dirampas untuk negara. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan