YLBHI: Manipulasi Laporan Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Bagi Terdakwa

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing yang diakui terdakwa dalam pembacaan pledoi atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menjadi bukti sekaligus niat jahat (mens rea) yang memberatkan terdakwa.
Menurut Isnur, majelis hakim dapat memasukan fakta dan bukti seperti itu di persidangan sebagai faktor pemberat bagi vonis hukuman terhadap enam terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jiwasraya.
“Jika hasil penyidikan menemukan dugaan niat jahat (mens rea) hal itu bisa jadi tambahan untuk pemberat hukuman,” kata Isnur kepada wartawan, Kamis (1/10).
Baca Juga
Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI
Dalam kasus korupsi atau TPPU seperti Jiwasraya, kata Isnur, para terdakwa pun juga dapat dituntut menggunakan beberapa pasal mulai dari perusakan barang bukti, pembuktian adanya niat jahat atau upaya menghalangi penyidikan. Hal itu, menurut dia, bisa dibebankan dalan pasal-pasal yang terpisah sehingga bisa jadi acuan hakim dalam melakukan putusan kasus yang merugikan negara hampir Rp16,8 triliun ini.
Sedangkan terkait vonis, lanjut Isnur, hal itu merupakan ranah majelis hakim yang tidak bisa diintervensi. Namun ia mengapresiasi ketika Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang cukup berat yakni mulai dari kurungan badan selama 18 tahun hingga seumur hidup kepada terdakwa.
“Soal vonis itu nanti ranah hakim. Namun melihat tuntutan (Jaksa) sudah cukup baik,” imbuh Isnur.
Untuk diketahui, dalam nota pembelaan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo mengakui, bahwa dirinya bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing sejak pertama kali ia ditunjuk sebagai pimpinan Jiwasraya pada 2008 silam.

Praktik manipulasi laporan keuangan tersebut dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuannya, agar manajemen Jiwasraya kala itu dapat melakukan reasuransi, serta menerbitkan produk berskema ponzi yakni JS Proteksi Plan yang akhirnya menjadikan Jiwasraya merugi seperti saat ini.
"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK. Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap "solvent" meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain," kata Hary menjelaskan.
Di dalam kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah mengganjar Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga
Pemerintah Diminta Buka-bukaan Dalang Dugaan Korupsi PT Jiwasraya
Adapun mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya mengaku terinfeksi COVID-19 menjelang persidangan. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK

Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis

Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM

Kantor YLBHI Terbakar
