Pemerintah Diminta Buka-bukaan Dalang Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya
Merahputih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah membuka seluas-luasnya siapa dalang dibalik kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.
Jubir PSI, Dedek Prayudi mengatakan, publik juga berhak mengetahui langkah-langkah yang akan diambil beserta tenggat waktunya.
"Pemerintah mesti menjelaskan langkah-langkah apa saja yang diambil beserta tenggat waktunya. Jadi, kerjanya berdasarkan timeline, ada deadline-nya. Publik berhak tahu itu semua," ungkap Dedek dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12).
Baca Juga
Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Muhammadiyah Minta Erick Thohir Bereskan Jiwasraya
Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
"Biarkan menteri keuangan dan menteri BUMN bekerja untuk solusi dari sisi korporasi," ujar Dedek Prayudi.
Dia berharap publik membiarkan Jaksa Agung bekerja secara profesional dan transparan untuk solusi dari sisi penegakkan hukum.
"Terus kejar kemungkinan aliran dana ke personal dan institusional. Penjarakan yang bermasalah," jelas pria yang akrab disapa Uki ini.

Uki menegaskan tenggat waktu penyelesaian kasus ini diperlukan agar kerja pemerintah terukur. "Jangan sampai bekerja tanpa target yang jelas karena ada banyak sekali nasabah yang menanti kejelasan nasib kasus ini," pungkas Uki.
Berdasarkan data terakhir, kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp 40-50 triliun. Kasus ini telah menyita perhatian publik nasional seminggu terakhir.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 26 Desember 2019 untuk enam bulan kedepan.
Baca Juga
Kasus Gagal Bayar PT Jiwasraya Harus Diseret ke Ranah Hukum Agar Tak Dipolitisasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Kesepuluh orang itu berinisial HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI kemudian mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait asuransi Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.
Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, Kejagung masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Pagar Pedestrian Stasiun Cikini Sudah Ditinggikan, PSI Usul Minta Dibangun JPO

Pedagang Pasar Barito Jadi Korban Ambisi Gubernur Pramono di Mata PSI

PSI DKI Kritik Pemprov tidak Punya Nurani, Relokasi Pedagang Barito ke Lahan Kosong Tanpa Fasilitas
