Pemerintah Diminta Buka-bukaan Dalang Dugaan Korupsi PT Jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya
Merahputih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah membuka seluas-luasnya siapa dalang dibalik kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.
Jubir PSI, Dedek Prayudi mengatakan, publik juga berhak mengetahui langkah-langkah yang akan diambil beserta tenggat waktunya.
"Pemerintah mesti menjelaskan langkah-langkah apa saja yang diambil beserta tenggat waktunya. Jadi, kerjanya berdasarkan timeline, ada deadline-nya. Publik berhak tahu itu semua," ungkap Dedek dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12).
Baca Juga
Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Muhammadiyah Minta Erick Thohir Bereskan Jiwasraya
Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
"Biarkan menteri keuangan dan menteri BUMN bekerja untuk solusi dari sisi korporasi," ujar Dedek Prayudi.
Dia berharap publik membiarkan Jaksa Agung bekerja secara profesional dan transparan untuk solusi dari sisi penegakkan hukum.
"Terus kejar kemungkinan aliran dana ke personal dan institusional. Penjarakan yang bermasalah," jelas pria yang akrab disapa Uki ini.
Uki menegaskan tenggat waktu penyelesaian kasus ini diperlukan agar kerja pemerintah terukur. "Jangan sampai bekerja tanpa target yang jelas karena ada banyak sekali nasabah yang menanti kejelasan nasib kasus ini," pungkas Uki.
Berdasarkan data terakhir, kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp 40-50 triliun. Kasus ini telah menyita perhatian publik nasional seminggu terakhir.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo untuk bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 26 Desember 2019 untuk enam bulan kedepan.
Baca Juga
Kasus Gagal Bayar PT Jiwasraya Harus Diseret ke Ranah Hukum Agar Tak Dipolitisasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Kesepuluh orang itu berinisial HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI kemudian mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait asuransi Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.
Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, Kejagung masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi