Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman) sebagai tersangka pihak swasta," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Senin (12/10).

Piter diduga turut membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya. Dia diduga terafiliasi dengan sejumlah terdakwa dalam kasus di perushaan pelat merah tersebut.

Baca Juga:

YLBHI: Manipulasi Laporan Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Bagi Terdakwa

"Tersagka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," ujarnya.

Adapun delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya itu di antaranya PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional dan PT Topaz Investment.

"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," kata Hari.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka pun tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.

Keenam terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan. Ketiga terdakwa ini merupakan jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:

DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas Bagi Terdakwa Jiwasraya

Sementara itu, tiga terdakwa pihak swasta diantaranya Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pon)

Baca Juga:

Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Vonis Siang Ini

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan