Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Vonis Siang Ini


Sidang lanjutan kasus jiwasraya (Ist)
MerahPutih.com - Empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan pada Senin (12/10). Mereka yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan, sidang putusan dengan empat terdakwa itu bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah Senin 12 Oktober, kira-kira pukul 13.00 WIB, menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Baca Juga
DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas Bagi Terdakwa Jiwasraya
Namun, Bambang belum bisa memastikan dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menjalani sidang tuntutan. Sebab, kedua terdakwa masih dinyatakan positif COVID-19.
"Menunggu kedua terdakwa sehat dan kembali ke Rutan. Nanti diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim, baru untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangan nya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," kata Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.
Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga
Terdakwa Keluhkan Nilai Aset yang Disita Melebihi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya
Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, dituntut pidana penjara seumur hidup; Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, dituntut 18 tahun penjara; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dituntut pidana seumur hidup. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
