Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Ilustrasi - Gedung Kantor OJK
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 sebagai upaya penyelamatan hak para pemegang polis. Pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan rangkaian akhir dari proses penyelamatan pemegang polis Jiwasraya yang hampir seluruhnya sudah dialihkan ke IFG Life.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menyatakan, aset hingga dana jaminan dapat digunakan untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada para nasabah yang menolak restrukturisasi.
“Penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis yang tidak dialihkan (direstrukturisasi) ke IFG Life akan dilakukan melalui proses likuidasi, dengan memanfaatkan aset perseroan yang masih ada, termasuk dana jaminan, yang akan digunakan untuk membayarkan kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Iwan Pasila di Jakarta, Rabu (5/3).
Ia mencatat, saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Baca juga:
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
Sementara 374 nasabah belum menyetujui upaya restrukturisasi, yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp 180,80 miliar. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN