Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis


Ilustrasi - Gedung Kantor OJK
MerahPutih.com - Dampak kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya yang melibatkan mantan direktur umum perseroan dan sejumlah jajarannya hingga berbagai pihak yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun, masih menyisakan persoalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilelang agar dapat diubah menjadi aset likuid sehingga dapat menjamin kewajiban kepada pemegang polis dengan lebih baik.
"Strategi perubahan alokasi aset dari aset nonlikuid menjadi aset likuid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (6/8).
Pelelangan tersebut, dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya. Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life bagi pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
Baca juga:
Jokowi Minta BPKH Hati-Hati Kelola Dana Haji, Singgung Kasus Jiwasraya
Terkait pemegang polis yang masih menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis.
“Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi,” katanya.
Saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN dan OJK.
OJK, tegas ia, menghormati segala proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan terkait kasus Jiwasraya.
Baca juga:
Jaksa Sita Lahan Tambang hingga Pelabuhan Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya
“Kami menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
