Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan pada Senin (26/10). Keduanya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Hari ini Senin, Tanggal 26 Oktober 2020 agenda Persidangan untuk Terdakwa Bentjok, cs adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Baca Juga:

YLBHI: Manipulasi Laporan Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Bagi Terdakwa

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 6,07 triliun.

Dalam persidangan pekan lalu Kamis (15/10) JPU menyatakan Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Jiwasraya. (Foto: Jiwasraya).

JPU juga menuntut Heru Hidayat hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 10.728.783.375.

JPU meyakini Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul uang yang dia korupsi dari hasil pengendalian saham Jiwasraya, salah satunya bermain kasino dan membuat kapal pinisi.

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya serta Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan, barang bukti yang disita dari empat terdakwa dirampas untuk negara. (Pon)

#KPK #Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Bagikan