MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan untuk memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp 13,4 triliun dari sebelumnya Rp 2,9 triliun.
Penambahan tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung Kerry sebesar Rp 10,5 triliun.
"Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hakim Ketua Budi Susilo menyebutkan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga:
Sementara untuk pidana penjara, Majelis Hakim Banding memperkuat vonis hukuman penjara Kerry sehingga tetap selama 15 tahun.
Namun pidana denda terhadap diturunkan menjadi sejumlah Rp 500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar subsider 190 hari.
"Menerima permohonan banding dari penuntut umum dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Hakim Ketua.