Bea Cukai Didesak Keluarkan Pekerja Migran Yang Tertahan

Rabu, 15 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bea Cukai didesak segera mengeluarkan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hingga saat ini masih tertahan, khususnya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Tanjung Perak Surabaya.

"BP2MI merekomendasikan agar Bea Cukai dapat melakukan proses mengeluarkan barang kiriman milik pekerja migran, baik prosedural maupun non-prosedural, karena negara memberikan relaksasi tidak hanya untuk PMI yang kategori prosedural, tetapi juga non-prosedural," ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdanidalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5).

Proses pengeluaran barang milik PMI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Impor.

"Setelah dilakukan proses ekstraksi data yang kami terima dari Dirjen Bea Cukai, diekstraksi dengan basis data Sisko P2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia, artinya 28,88 persen," ujarnya.

Baca juga:

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Pastikan Tidak Dipungut Bea dan Pajak Impor

Sedangkan 33.786 baris data lainnya atau 71,12 persen tidak berhasil ditemukan di Sisko P2MI. Dari 13.717 baris data yang berhasil ditemukan oleh BP2MI, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, maka para pekerja migran berhak mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar USD 1.500.

"BP2MI merekomendasikan agar pihak Bea Cukai dapat melakukan proses segera mengeluarkan barang-barang kiriman milik pekerjaan migran Indonesia, bahwa 33.786 baris data nomor atau resi pengiriman yang tidak ditemukan oleh BP2MI di database Sisko P2MI diyakini oleh BP2MI sebagai pekerja migran Indonesia non-prosedural," katanya.

Ia menegaskan, dengan penemuan 33.786 baris data yang diyakini oleh BP2MI sebagai PMI non-prosedural,dapat menjadi keputusan yang bisa diambil oleh Dirjen Bea Cukai agar segera mengeluarkan barang-barang mereka juga, karena dianggap telah memenuhi definisi Pasal 2 Ayat 1 Huruf B dalam Permenkeu Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang memiliki hak mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar USD 1.500.

Per hari ini, Rabu (15/5) pukul 9.30 WIB BP2MI menerima data tambahan, sebanyak 13.220 data dari pihak Bea Cukai dan langsung diekstraksi data melalui Sisko P2MI.

Baca juga:

Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

"Ada 1.164 baris data resi pengiriman yang merupakan pekerja migran Indonesia prosedural atau resmi, dan selisihnya 12.056 baris data tidak ditemukan datanya di Sisko P2MI, dan diyakini mereka adalah PMI non-prosedural," tuturnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan