Bea Cukai Didesak Keluarkan Pekerja Migran Yang Tertahan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Mei 2024
Bea Cukai Didesak Keluarkan Pekerja Migran Yang Tertahan

Barang kiriman WNI, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp/pri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bea Cukai didesak segera mengeluarkan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hingga saat ini masih tertahan, khususnya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Tanjung Perak Surabaya.

"BP2MI merekomendasikan agar Bea Cukai dapat melakukan proses mengeluarkan barang kiriman milik pekerja migran, baik prosedural maupun non-prosedural, karena negara memberikan relaksasi tidak hanya untuk PMI yang kategori prosedural, tetapi juga non-prosedural," ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdanidalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5).

Proses pengeluaran barang milik PMI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Impor.

"Setelah dilakukan proses ekstraksi data yang kami terima dari Dirjen Bea Cukai, diekstraksi dengan basis data Sisko P2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia, artinya 28,88 persen," ujarnya.

Baca juga:

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Pastikan Tidak Dipungut Bea dan Pajak Impor

Sedangkan 33.786 baris data lainnya atau 71,12 persen tidak berhasil ditemukan di Sisko P2MI. Dari 13.717 baris data yang berhasil ditemukan oleh BP2MI, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, maka para pekerja migran berhak mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar USD 1.500.

"BP2MI merekomendasikan agar pihak Bea Cukai dapat melakukan proses segera mengeluarkan barang-barang kiriman milik pekerjaan migran Indonesia, bahwa 33.786 baris data nomor atau resi pengiriman yang tidak ditemukan oleh BP2MI di database Sisko P2MI diyakini oleh BP2MI sebagai pekerja migran Indonesia non-prosedural," katanya.

Ia menegaskan, dengan penemuan 33.786 baris data yang diyakini oleh BP2MI sebagai PMI non-prosedural,dapat menjadi keputusan yang bisa diambil oleh Dirjen Bea Cukai agar segera mengeluarkan barang-barang mereka juga, karena dianggap telah memenuhi definisi Pasal 2 Ayat 1 Huruf B dalam Permenkeu Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang memiliki hak mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar USD 1.500.

Per hari ini, Rabu (15/5) pukul 9.30 WIB BP2MI menerima data tambahan, sebanyak 13.220 data dari pihak Bea Cukai dan langsung diekstraksi data melalui Sisko P2MI.

Baca juga:

Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

"Ada 1.164 baris data resi pengiriman yang merupakan pekerja migran Indonesia prosedural atau resmi, dan selisihnya 12.056 baris data tidak ditemukan datanya di Sisko P2MI, dan diyakini mereka adalah PMI non-prosedural," tuturnya. (*)

#Pekerja Migran #Bea Cukai
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Puluhan ribu anak PMI ilegal kini kehilangan hak pendidikan dan identitas kewarganegaraan karena status orang tua mereka yang tidak sah.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum mau menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya masuk dakwaan KPK kasus Blueray Cargo.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Indonesia
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Bagikan