Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Pastikan Tidak Dipungut Bea dan Pajak Impor


Petugas Bea Cukai. (Dok. Bea Cukai)
MerahPutih.com - Sebuah cuitan seorang pengguna @ClarissaIcha yang bercerita temannya dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya viral di media sosial X. Peti Jenazah tersebut dikirim dari Penang, Malaysia.
Disebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan karena peti jenazah tersebut dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar pun langsung memberikan klarifikasinya.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/5).
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah mendapat pembebasan bea masuk.
Baca juga:
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Ini Kata Kemenkeu
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.
Menurut Encep, rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu. Pemberian fasilitas ini karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
“Salah satunya jenazah,” ucap Encep.
Encep menyarankan, jika terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, pihak importir mesti memastikan lagi detail tagihan.
“Khususnya kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
