Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Pastikan Tidak Dipungut Bea dan Pajak Impor
Petugas Bea Cukai. (Dok. Bea Cukai)
MerahPutih.com - Sebuah cuitan seorang pengguna @ClarissaIcha yang bercerita temannya dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya viral di media sosial X. Peti Jenazah tersebut dikirim dari Penang, Malaysia.
Disebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan karena peti jenazah tersebut dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar pun langsung memberikan klarifikasinya.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/5).
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah mendapat pembebasan bea masuk.
Baca juga:
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Ini Kata Kemenkeu
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.
Menurut Encep, rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu. Pemberian fasilitas ini karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
“Salah satunya jenazah,” ucap Encep.
Encep menyarankan, jika terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, pihak importir mesti memastikan lagi detail tagihan.
“Khususnya kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara