Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 April 2024
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

Barang kiriman WNI, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp/pri

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Seorang warganet mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp 10 juta. Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL. DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai 35,37 dolar AS atau Rp 562.736. Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp 8,81 juta.

Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30 persen senilai Rp 2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen senilai Rp 2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp 24,73 juta, dengan total tagihan Rp 30,92 juta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. besaran sanksi administrasi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

"Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4).

Baca juga:

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

Baca juga:

KPK Sita Chevrolet Biscayne Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 50 persen hingga 100 persen, denda yang dikenakan sebesar 125 persen. Kekurangan pembayaran di rentang 100 persen hingga 150 persen dikenakan denda 150 persen. Kekurangan di rentang 150 persen hingga 200 persen dikenakan denda 175 persen.

Kekurangan di rentang 200 persen hingga 250 persen dikenakan denda 200 persen. Kekurangan di rentang 250 persen hingga 300 persen dikenakan denda 225 persen.

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 300 persen hingga 350 persen, denda yang dikenakan sebesar 250 persen. Kekurangan di rentang 350 persen hingga 400 persen dikenakan denda 300 persen.

Kemudian, kekurangan pembayaran di rentang 400 persen hingga 450 persen dikenakan denda 600 persen, dan kekurangan pembayaran di atas 450 persen dikenakan denda 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Baca juga:

Terima Rp 58,9 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Prabowo Divonis 10 Tahun Bui

"Kami punya akses untuk tahu harga barang secara global, jadi ada check and balance yang harus kami lakukan, yang kemudian nilai sanksinya sesuai dengan nilai yang tadi telah ditetapkan," katanya.

Ia menegaskan, guna menghindari risiko terkena sanksi administrasi, Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi.

"Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Pos atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut," katanya. (*)

#Bea Cukai #Impor Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
Semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan untuk mengangkat Djaka sebagai pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
Indonesia
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Muzani sebut salah satu pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan untuk mengemban tugas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka merupakan Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai
Indonesia
2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai
Diperintah berantas kegiatan ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai
Indonesia
Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai
Letnan Jenderal Djaka Budi Utama saat ini mengemban tugas amanat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai
Indonesia
Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain
Bea Cukai meminta kementerian/lembaga (K/L) lain untuk terus memperbaiki kebijakan terkait masuknya barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain
188 Kilogram Sabu-Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Masuk Aceh Lewat Jalur Laut
Modus pelaku mengambil 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor dan kemudian menyembunyikannya di perkebunan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Maret 2025
188 Kilogram Sabu-Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Masuk Aceh Lewat Jalur Laut
Indonesia
Bea Cukai Amankan Barang Rp 4,06 Triliun di 100 hari Kerja Kabinet Merah Putih, Potensi Kerugian Negara Rp 820 Miliar
Penindakan itu dilakukan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Februari 2025
Bea Cukai Amankan Barang Rp 4,06 Triliun di 100 hari Kerja Kabinet Merah Putih, Potensi Kerugian Negara Rp 820 Miliar
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Bagikan