Bawaslu Ungkap ASN Kerap Lakukan Pelanggaran Netralitas di Media Sosial

Rabu, 10 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tren pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

"Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos seperti Facebook, sering memberikan dukungan kepada pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan," kata Abhan dalam keterangan persnya, Rabu (10/6).

Baca Juga:

Lima ASN Pemkot Solo Terpapar COVID-19 Diduga Saat Praktek Latihan Test Swab

Abhan menuturkan, dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya, ada beberapa tren pelanggaran ASN. Jumlah terbanyak penanganan pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan ASN dengan memberikan dukungan melalui medsos atau media massa.

"Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran," urai dia.

Kantor Bawaslu Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Ilustrasi - Kantor Bawaslu Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Abhan mengatakan, Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, khususnya ASN. "Sudah ada peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia", ujarnya.

Baca Juga:

12.437 ASN DKI Kerja dari Rumah saat PSBB Masa Transisi

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran, lanjut Abhan, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN.

"Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspona baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung," tuturnya.

Abhan berharap, jika ada revisi Undang-undang ASN, ada aturan tegas terhadap siapa pun ASN yang melakukan pelanggaran, terlebih kewenangan ada dalam ranah KASN.

"Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, di mana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Work From Home Dicabut, ASN Pemkot Solo Masuk Kerja 2 Juni

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan