Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Deklarasi Kampanye Damai
Selasa, 25 September 2018 -
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menelusuri adanya dugaan pelanggaran oleh KPU saat Deklarasi Kampanye Damai di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9) lalu.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan menginvsetigasi dugaan tersebut seminggu ke depan. "Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, Badan Pengawas Pemilu masih investigasinya selama tujuh hari ke depan," kata dia kepada awak media, Senin (24/9).
Rahmat mengatakan, indikasi dugaan pelanggaran itu terkait dengan alur masuk paslon ke ruang karnaval deklarasi kampanye damai. Al-hasil, terjadi kerumunan massal yang tidak seimbang antara paslon nomor 1 dan paslon nomor 2.
"Ada kesalahan, misalnya pada saat Paslon nomor 1 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon nomor 2 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu sehingga massa Paslon 1 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 2," terangnya.

Seharusnya, kata Rahmat, kedua paslon masuk secara bersamaan ke arena karnaval lalu diikuti pendukung.
Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran lain berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk ke dalam arena karnaval. "Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu," katanya.
Terkait adanya temuan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu mempersilahkan kepada pihak terkait, parpol untuk menyampaikan aduan. "Kami terbuka bagi siapapun (parpol) yang ingin mengadukan," pungkasnya. (*)
Baca Berita Menarik Lainnya: Bawaslu Tegaskan Caleg Eks Koruptor Bisa Dicoret Meski Masuk DCT