Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Saat Deklarasi Kampanye Damai


Rahmat Bagja (Foto: Bawaslu RI)
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menelusuri adanya dugaan pelanggaran oleh KPU saat Deklarasi Kampanye Damai di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9) lalu.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan menginvsetigasi dugaan tersebut seminggu ke depan. "Indikasi pelanggaran masih kami telusuri, Badan Pengawas Pemilu masih investigasinya selama tujuh hari ke depan," kata dia kepada awak media, Senin (24/9).
Rahmat mengatakan, indikasi dugaan pelanggaran itu terkait dengan alur masuk paslon ke ruang karnaval deklarasi kampanye damai. Al-hasil, terjadi kerumunan massal yang tidak seimbang antara paslon nomor 1 dan paslon nomor 2.
"Ada kesalahan, misalnya pada saat Paslon nomor 1 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian Paslon nomor 2 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu sehingga massa Paslon 1 terlihat lebih banyak daripada massa Paslon 2," terangnya.

Seharusnya, kata Rahmat, kedua paslon masuk secara bersamaan ke arena karnaval lalu diikuti pendukung.
Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran lain berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk ke dalam arena karnaval. "Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu," katanya.
Terkait adanya temuan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu mempersilahkan kepada pihak terkait, parpol untuk menyampaikan aduan. "Kami terbuka bagi siapapun (parpol) yang ingin mengadukan," pungkasnya. (*)
Baca Berita Menarik Lainnya: Bawaslu Tegaskan Caleg Eks Koruptor Bisa Dicoret Meski Masuk DCT
Bagikan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada

Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks

Tim Pemenangan RIDO Sebut Bawaslu Tak Gubris Laporan Perusakan APK

Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
