Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Rabu, 14 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun surat suara yang sudah dicoblos serta terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos dianggap tidak dihitung.
"Tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya dengan metode pos dan kotak suara keliling," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2).
Baca Juga:
KPU Sebut ada Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Diduga Sudah Dicoblos
Bagja menyebut kejadian dalam video tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos di Kuala Lumpur adalah benar dan menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di sana.
"Karena terdapat banyaknya rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memberikan dampak terhadap pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur," kata Bagja.
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Merasa Aneh Hasil Exit Poll Luar Negeri Viral di Medsos
Pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling. "Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," kata Bagja, dilansir dari Antara.
Bawaslu juga merekomendasikan panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode selain pos untuk menghindari kejadian yang sama dalam video kembali terulang. (*)
Baca Juga:
KPU Pastikan Video Viral Perhitungan Suara di TPS Luar Negeri Hoaks