Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tidak Lolos Pemilu 2024

Selasa, 13 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan aduan tujuh partai politik terhadap dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.

”Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi dalam putusannya dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Selasa (13/9).

Baca Juga

Bawaslu Waspadai Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

Baca Juga

Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Bawaslu menyatakan KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan.

Bawaslu mengatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Total, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan