Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Agustus 2022
Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono. (MP/Bawaslu Solo)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Jawa Tengah menerima laporan adanya tiga orang yang nama dan NIK KTP dicatut sebagai pengurus parpol.

Satu dari tiga orang tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono mengatakan, pihaknya menerima tiga aduan dari warga terkait nama dan NIK KTP dicatut sebagai pengurus partai politik (parpol). Dari tiga orang tersebut satu orang diketahui seorang ASN bernama Andi Nur Husein.

Baca Juga:

4 Aduan Parpol Diterima Bawaslu, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan

"Ada satu ASN Kota Solo mengadu ke Bawaslu karena nama dan NIK KTP dicatut sebagai pengurus Partai Buruh," kata Budi, Senin (29/8)

Dikatakannya, untuk dua orang lainnya merupakan warga sipil. Hal ini diketahui
dalam masa pendaftaran parpol.

"Kami telah melakukan penyisiran terkait nama-nama yang dicatut dalam keanggotaan parpol tertentu. Kita terima aduan dengan bukti materai untuk dilaporkan KPU Solo agar ditindaklanjuti," katanya.

Ia menjelaskan untuk dua warga sipil atas nama Petrus Suwanto bekerja senagai staf keamanan di swasta. Warga ini dicatut pengurus parpol PDIP.

"Satu orang lagi atas nama Bambang, yang merupakan mantan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Banjarsari, NIK KTP dicatut sebagai anggota Partai Ummat," kata dia.

Baca Juga:

Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar

Dari ketiga laporan tersebut, lanjut dia, Bawaslu langsung lakukan klarifikasi, dan membuat surat pernyataan bukan anggota parpol tersebut. Kemudian melakukan saran perbaikan ke KPU.

"Kami meminta masyarakat lebih aktif dalam mengakses website infopemilu.KPU.go.id untuk mengecek, apakah NIK mereka masuk dalam parpol tertentu atau tidak," kata dia.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo Arif Nuryanto menambahkan sampai 29 Agustus ini baru ada tiga laporan warga yang NIK KTP-nya dicatut. Dari tiga aduan ada satu ASN Sekretaris Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa dicatut sebagai pengurus Partai Buruh

"Sementara baru ada tiga aduan, kita terima soal pencatutan NIK KTP untuk diserahkan ke KPU Solo," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan