Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Waspadai Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 September 2022
Bawaslu Waspadai Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Ilustasi - Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ancaman penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tetap membayangi para pemilih di Pemilu 2024.

Untuk meredam adanya disinformasi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merancang konsep komunitas digital pengawasan partisipatif untuk Pemilu serentak 2024.

Komunitas digital pengawasan partisipatif ini merupakan konsorsum/forum multipihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan disinformasi di dunia digital yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan, gagasan ini merupakan program prioritas kehumasan Bawaslu.

Jajaran Bawaslu di tingkat pusat, ad hoc, hingga ribuan kader pengawas partisipatif harus terlibat dalam menciptakan pemilu di ruang digital yang jujur, bersih, dan berkeadilan.

Sebab, proyeksi pemilih muda sangat tinggi, potensi hoaks juga sangat tinggi.

"Salah satu cara adalah memastikan seluruh daya untuk menguatkan kerja pengawasan Bawaslu kepada publik," ujar Lolly yang dikutip di Jakarta, Selasa (13/9).

Dia mengatakan, beberapa langkah strategi komunitas digital tersebut yakni memblok disinformasi, politisasi SARA, dan hoaks.

Maka dari itu komunitas digital pengawasan partisipatif harus melibatkan banyak stakeholder baik itu lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), organisasi jurnalis, hingga organisasi pemerhati kepemiluan.

"Kami harus memikirkan bagaimana caranya komunitas digital ini sekali tekan tombol, semua jejaring bergerak," cetus Lolly yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Lolly juga meminta kepada koordinator divisi kehumasan Bawaslu provinsi untuk memberikan masukan mengenai program prioritas ini.

Dia berharap komunitas digital ini menjadi solusi untuk pengawasan setiap saat dan berkelanjutan tanpa batas waktu dan wilayah.

Adapun tujuan komunitas digital pengawasan partisipatif ini yakni pertama, memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi.

"Kedua, memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi. Ketiga, memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi," ungkap Lolly.

Lalu, dengan meningkatkan literasi pemilih.

"Tujuannya untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi," tutup Lolly.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Lanjutan Aduan Calon Peserta Pemilu, KPU Desak Bawaslu Tolak Laporan

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan