Bawaslu Waspadai Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024
Ilustasi - Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ancaman penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tetap membayangi para pemilih di Pemilu 2024.
Untuk meredam adanya disinformasi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merancang konsep komunitas digital pengawasan partisipatif untuk Pemilu serentak 2024.
Komunitas digital pengawasan partisipatif ini merupakan konsorsum/forum multipihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan disinformasi di dunia digital yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan, gagasan ini merupakan program prioritas kehumasan Bawaslu.
Jajaran Bawaslu di tingkat pusat, ad hoc, hingga ribuan kader pengawas partisipatif harus terlibat dalam menciptakan pemilu di ruang digital yang jujur, bersih, dan berkeadilan.
Sebab, proyeksi pemilih muda sangat tinggi, potensi hoaks juga sangat tinggi.
"Salah satu cara adalah memastikan seluruh daya untuk menguatkan kerja pengawasan Bawaslu kepada publik," ujar Lolly yang dikutip di Jakarta, Selasa (13/9).
Dia mengatakan, beberapa langkah strategi komunitas digital tersebut yakni memblok disinformasi, politisasi SARA, dan hoaks.
Maka dari itu komunitas digital pengawasan partisipatif harus melibatkan banyak stakeholder baik itu lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), organisasi jurnalis, hingga organisasi pemerhati kepemiluan.
"Kami harus memikirkan bagaimana caranya komunitas digital ini sekali tekan tombol, semua jejaring bergerak," cetus Lolly yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan ASN Solo Dicatut Jadi Pengurus Parpol
Lolly juga meminta kepada koordinator divisi kehumasan Bawaslu provinsi untuk memberikan masukan mengenai program prioritas ini.
Dia berharap komunitas digital ini menjadi solusi untuk pengawasan setiap saat dan berkelanjutan tanpa batas waktu dan wilayah.
Adapun tujuan komunitas digital pengawasan partisipatif ini yakni pertama, memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi.
"Kedua, memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi. Ketiga, memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi," ungkap Lolly.
Lalu, dengan meningkatkan literasi pemilih.
"Tujuannya untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi," tutup Lolly.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Aduan Calon Peserta Pemilu, KPU Desak Bawaslu Tolak Laporan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak