Bawaslu Peringatkan Tak Boleh Ada Kampanye Terselubung saat Ramadan
Jumat, 24 Maret 2023 -
MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, manuver politik jelang Pemilu 2024 diprediksi makin kencang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau, partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan momentum Ramadan 1444 Hijriah untuk berkampanye.
Kampanye itu kerap dimanfaatkan melalui kegiatan yang diselenggarakan parpol selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga:
PPP Sebut Jika PDIP Bergabung dengan KIB akan Mudah Memenangkan Pemilu
"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak mencampuradukkan kebaikan bulan suci Ramadan dengan urusan politik.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," tuturnya.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu
Menurut dia, Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," tambah Lolly.
Lolly menekankan bahwa ada aturan yang melarang para peserta Pemilu 2024 melakukan politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan ASN Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu