Bawaslu Peringatkan Tak Boleh Ada Kampanye Terselubung saat Ramadan
Tangkapan layar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, manuver politik jelang Pemilu 2024 diprediksi makin kencang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau, partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan momentum Ramadan 1444 Hijriah untuk berkampanye.
Kampanye itu kerap dimanfaatkan melalui kegiatan yang diselenggarakan parpol selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga:
PPP Sebut Jika PDIP Bergabung dengan KIB akan Mudah Memenangkan Pemilu
"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak mencampuradukkan kebaikan bulan suci Ramadan dengan urusan politik.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," tuturnya.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu
Menurut dia, Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," tambah Lolly.
Lolly menekankan bahwa ada aturan yang melarang para peserta Pemilu 2024 melakukan politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan ASN Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres