Bawaslu Peringatkan Tak Boleh Ada Kampanye Terselubung saat Ramadan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Maret 2023
Bawaslu Peringatkan Tak Boleh Ada Kampanye Terselubung saat Ramadan

Tangkapan layar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, manuver politik jelang Pemilu 2024 diprediksi makin kencang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau, partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan momentum Ramadan 1444 Hijriah untuk berkampanye.

Kampanye itu kerap dimanfaatkan melalui kegiatan yang diselenggarakan parpol selama bulan suci Ramadan.

Baca Juga:

PPP Sebut Jika PDIP Bergabung dengan KIB akan Mudah Memenangkan Pemilu

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3).

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak mencampuradukkan kebaikan bulan suci Ramadan dengan urusan politik.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," tuturnya.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu

Menurut dia, Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," tambah Lolly.

Lolly menekankan bahwa ada aturan yang melarang para peserta Pemilu 2024 melakukan politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan ASN Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan