Bawaslu Minta Kenaikan Gaji Komisioner dan Tunjangan Kinerja

Selasa, 16 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengajukan perubahan struktur organisasi. Diharapkan, perubahan ini disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

"Usulan yang kami minta adalah nomenklatur. Nomenklatur sekarang Deputi Teknis, Deputi Administrasi, kami minta ubah nama nomenklaturnya jadi Deputi Pencegahan dan Penindakan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga:

Bawaslu Mitigasi Persoalan Pilkada 2024, Minta Kemendagri Tunda Mutasi Jabatan

Bagja menjelaskan, fungsi kesekretariatan dan administrasi akan dialihkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, sedangkan Deputi Pencegahan dan Penindakan akan fokus mengurus permasalahan sesuai dengan nomenklaturnya.

Selain itu, Bagja mengharapkan permohonan terkait struktur Bawaslu dan penambahan biro dapat disetujui oleh KemenPANRB serta adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi bagian-bagian Bawaslu RI yang belum mendapatkannya, termasuk para pimpinan Bawaslu RI.

"Untuk para staf sekretariat jenderal sudah ada peningkatan tukin walaupun masih kurang juga karena belum menyamai yang lain. Akan tetapi, untuk komisioner masih lima tahun, ini Bang Herwyn, Bu Lolly, gajinya masih sama. Nah kami harapkan bisa berubah dalam tahun ini ataupun tahun depan," harapnya.

Ia menjelaskan, biasanya kenaikan tukin terjadi setiap lima tahun sekali, tetapi dia berharap waktu kenaikan tukin dapat lebih cepat dibandingkan biasanya.

"Bawaslu juga meminta Gedung Bawaslu RI saat ini yang berlokasi di Jalan M. H. Thamrin, kepemilikannya dapat diserahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk dimiliki oleh Bawaslu," ungkapnya.

Dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas. Rinciannya:

Gaji Bawaslu Pusat

Ketua: Rp 38.799.000,00
Anggota: Rp 35.987.000,00

Gaji Bawaslu Provinsi

Ketua: Rp 18.194.000,00
Anggota: Rp 16.709.000,00

Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota:

Ketua: Rp 11.540.700,00
Anggota: Rp 10.415.700,00


Gaji DKPP

Ketua: Rp 25.866.000,00
Anggota: Rp 23.991.000,00

Tunjangan Bawaslu 2024

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga:

Bawaslu Lakukan Mitigasi Pilkada Serentak 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan