Bawaslu Kirim Surat Pembatalan Pencalonan Bupati Jayapura
Kamis, 21 September 2017 -
MerahPutih.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyerahkan surat rekomendasi untuk membatalkan pencalonan bupati nomor urut dua Kabupaten Jayapura ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga melakukan pergantian pejabat di lingkunagan pemerintahnya .
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/9).
"Keputusan itu diambil setelah kami melakukan kajian atas laporan yang disampaikan Godlief Ohee ke Bawaslu pada 15 September lalu," kata Abhan.
Ia melanjutkan, keputusan tersebut dilakukan setelah proses Bawaslu melakukan klarifikasi kepada terlapor, pelapor, dan saksi-saksi kemudian dilakukan kajian secara komprehensif oleh Bawaslu.
"Setelah dilakukan kajian, pemeriksaan hingga pleno barulah terlapor ditemui melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2)," katanya.
Abhan mengungkapkan, dengan adanya kejadian tersebut akan menjadi pelajaran bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU, akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan absolut oleh KPU. (Zai)