Bawaslu Diminta Awasi Acara Jalan Sehat Relawan Roemah Djoeang
Kamis, 31 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Pemantau Pemilu Independen Indonesia mendatangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Kedatangan mereka untuk meminta Bawaslu RI turun tangan mengawasi rencana kegiatan jalan sehat dan reuni akbar tim 10 yang dilakukan relawan Roemah Djoeang pada Sabtu (2/2) yang dimulai dari Balai Kota DKI dan finish di Monunen Nasional (Monas).
"Kedatangan kami ke sini untuk mengingatkan agar Bawaslu turun kelapangan cek dan awasi kegiatan jalan sehat relawan Roemah Djoeang pada esok hari. Semoga Bawaslu bisa peka dan tidak masuk angin," kata Humas Pemantau Pemilu Independen Indonesia, Aran di lokasi.
Menurut Aran, kedatangannya sebagai bentuk partisipasi publik untuk ikut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.
Sambung dia, dengan turun langsungnya Bawaslu ke lapangan bisa mengawasi jalannya acara tersebut. Aran berharap acara jalan sehat tersebut tidak disusupi dengan kampanye terselubung untuk pasangan Capres Prabowo-Sandi.
Bila dalam kegiatan itu terdapat kampanye terselubung, Aran meminta Bawaslu, memberi sanksi tegas.
"Kita berikan warning kepada Bawaslu agar acara tersebut dipantau dan diawasi. Jangan sampai nanti ada pelanggaran muncul orasi bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02. Jika terjadi demikian, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas," jelas dia.
Lanjut dia, Aran mencurigai acara jalan sehat yang menjadi sorotan itu mengandung unsur politik dan juga kampanye terselubung.
"Apa salahnya sedia payung sebelum hujan, daripada nanti kebakaran jenggot. Kemungkinan-kemungkinan itu kan bisa terjadi dengan ajakan-ajakan coblos paslon apalagi itu ada iming-iming hadiah yang cukup fantastis. Sekali lagi, Bawaslu jangan masuk angin," tambah dia.
Dia mengingatkan bahwa mekanisme rapat didalam kampanye rapat umum sudah disepakati dan di atur dalam undang nomor 7 tahun 2017 dan di perkuat oleh PKPU terkait kampanye, bahwa kampanye rapat umum di mulai 23 Maret 2019 atau 21 hari sebelum masa pencoblosan.
Selain itu juga, sambung dia, adanya pembagian hadiah atau door prize dari Relawan Roemah Djoeang berpotensi melanggar aturan kampanye di mana menurut PKPU No 4 Tahun 2017 yakni didalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim kampanye dilarang memberikan door prize.
Besaran hadiah juga di atur dalam pasal 71. Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling tinggi Rp1.000.000.
Dengan pertimbangan tersebut, maka pihaknya kembali memperingatkan kepada Bawaslu untuk memonitoring atau mengevaluasi acara jalan sehat yang di inisiasi relawan Roemah Djoeang karena berpotensi melanggar aturan kampanye.
"Bawaslu harus memberi sanksi tegas terhadap pelaksanaan jalan sehat apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran kampanye," ungkapnya. (Asp)