Bawaslu Diminta Awasi Acara Jalan Sehat Relawan Roemah Djoeang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 31 Januari 2019
Bawaslu Diminta Awasi Acara Jalan Sehat Relawan Roemah Djoeang

Logo Bawaslu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemantau Pemilu Independen Indonesia mendatangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Kedatangan mereka untuk meminta Bawaslu RI turun tangan mengawasi rencana kegiatan jalan sehat dan reuni akbar tim 10 yang dilakukan relawan Roemah Djoeang pada Sabtu (2/2) yang dimulai dari Balai Kota DKI dan finish di Monunen Nasional (Monas).

Humas Pemantau Pemilu Independen Indonesia, Aran. Foto: MP/Asropih

"Kedatangan kami ke sini untuk mengingatkan agar Bawaslu turun kelapangan cek dan awasi kegiatan jalan sehat relawan Roemah Djoeang pada esok hari. Semoga Bawaslu bisa peka dan tidak masuk angin," kata Humas Pemantau Pemilu Independen Indonesia, Aran di lokasi.

Menurut Aran, kedatangannya sebagai bentuk partisipasi publik untuk ikut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.

Sambung dia, dengan turun langsungnya Bawaslu ke lapangan bisa mengawasi jalannya acara tersebut. Aran berharap acara jalan sehat tersebut tidak disusupi dengan kampanye terselubung untuk pasangan Capres Prabowo-Sandi.

Bila dalam kegiatan itu terdapat kampanye terselubung, Aran meminta Bawaslu, memberi sanksi tegas.

"Kita berikan warning kepada Bawaslu agar acara tersebut dipantau dan diawasi. Jangan sampai nanti ada pelanggaran muncul orasi bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 02. Jika terjadi demikian, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas," jelas dia.

Lanjut dia, Aran mencurigai acara jalan sehat yang menjadi sorotan itu mengandung unsur politik dan juga kampanye terselubung.

"Apa salahnya sedia payung sebelum hujan, daripada nanti kebakaran jenggot. Kemungkinan-kemungkinan itu kan bisa terjadi dengan ajakan-ajakan coblos paslon apalagi itu ada iming-iming hadiah yang cukup fantastis. Sekali lagi, Bawaslu jangan masuk angin," tambah dia.

Dia mengingatkan bahwa mekanisme rapat didalam kampanye rapat umum sudah disepakati dan di atur dalam undang nomor 7 tahun 2017 dan di perkuat oleh PKPU terkait kampanye, bahwa kampanye rapat umum di mulai 23 Maret 2019 atau 21 hari sebelum masa pencoblosan.

Selain itu juga, sambung dia, adanya pembagian hadiah atau door prize dari Relawan Roemah Djoeang berpotensi melanggar aturan kampanye di mana menurut PKPU No 4 Tahun 2017 yakni didalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim kampanye dilarang memberikan door prize.

Besaran hadiah juga di atur dalam pasal 71. Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:

a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling tinggi Rp1.000.000.

Logo Bawaslu

Dengan pertimbangan tersebut, maka pihaknya kembali memperingatkan kepada Bawaslu untuk memonitoring atau mengevaluasi acara jalan sehat yang di inisiasi relawan Roemah Djoeang karena berpotensi melanggar aturan kampanye.

"Bawaslu harus memberi sanksi tegas terhadap pelaksanaan jalan sehat apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran kampanye," ungkapnya. (Asp)

#Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Bawaslu membeberkan hasil pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung 27 November lalu.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Desember 2024
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Indonesia
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan, KPU dan Bawaslu di dalam konstitusi merupakan lembaga tetap dan berdiri sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Indonesia
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Dirinya pun menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2024
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Indonesia
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Jumlah 56 kasus itu memang bukan yang paling tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 November 2024
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Indonesia
Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
Indonesia
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 Oktober 2024
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Indonesia
MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya
Laporan ini dilayangkan Bawaslu lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran cagub-cawagub di Papua Barat Daya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 Oktober 2024
MRP Desak Bawaslu Panggil Ketua KPU RI Perihal Seleksi Calon Kepala Daerah Papua Barat Daya
Bagikan