Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan
Kamis, 21 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pengawasan melekat terhadap logistik pemilu, mulai dari pengadaan hingga pendistribusian sesuai dengan ketentuan.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn Malonda saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Politikus PAN Datangi Bawaslu Jakpus, Klarifikasi Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
"Kami (Bawaslu) harus memastikan pendistribusian hingga pendistribusian logistik harus tepat jumlah, bentuk, ukuran, dan spesifikasi. Juga tepat kualitas, waktu, dan tujuan," kata Herwyn kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12).
Menurut Herwyn, hal tersebut merupakan salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan logistik pemilu.
Menurutnya, bila pengadaan hingga pendistribusian tidak sesuai, maka akan menimbulkan masalah.
Dia mencontohkan, seperti surat suara yang berlebih akibat kesalahan hitung; pengepakan dari pabrik penyedia logistik; ataupun adanya kerusakan pada saat pengiriman.
"Maka harus diperhatikan betul terkait penghitungan logistik sesuai ketentuan. Termasuk logistik cadangan, diperhatikan quality control-nya," ucap Herwyn.
Baca Juga:
Bawaslu Klaim Masyarakat Kini Makin Kritis Awasi Pelanggaran Pemilu
Oleh karena itu Pria asal Manado tersebut menegaskan untuk jajaran Bawaslu menaati alat kerja pengawasan yang ada dan juga laporan pengawasan atas setiap aktivitas pengadaan hingga pendistribusian logistik pemilu.
"Alat kerja dan laporan pengawasan harus dijadikan pedoman dalam pengawasan logistik," tegasnya.
Dia juga menginginkan ada koordinasi Bawaslu dengan KPU terkait akses data dan informasi mengenai pengadaan hingga distribusi logistik.
Caranya, dengan meminta akses SILOG (Sistem Informasi Logistik) kepada KPU agar Bawaslu lebih mudah dalam mengawasi logistik pemilu.
"Nanti kami akan segera bersurat kembali kepada KPU untuk meminta akses SILOG," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu RI Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Kegiatan Gibran di CFD