Politikus PAN Datangi Bawaslu Jakpus, Klarifikasi Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Sejumlah politikus PAN mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Sejumlah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu.
Mereka yang hadir adalah Zita Anjani, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya, Opie Kumis, Adelia Wilhelmina, dan Astrid Kuya. Mereka juga diketahui merupakan calon legislatif (caleg) DPR maupun DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta Pusat melayangkan surat panggilan terhadap caleg PAN yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Panggilan ini buntut dari kehadiran mereka mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD.
Baca Juga:
TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Fokus Kembangkan Sumber Daya Manusia
"Kita datang secara kooperatif memenuhi panggilan, untuk saya panggilan pertama, kedua untuk Pasha dan Uya dari Bawaslu Jakarta Pusat. (Panggilan) untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan CFD bersama Mas Gibran, waktu itu kita melakukan jalan sehat," kata Ketua Ketua DPP PAN Zita Anjani di Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Zita menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan menjawab apa yang ditanyakan Bawaslu Jakpus dari apa yang caleg PAN ketahui dari kegiatan Gibran di CFD tersebut.
"Iya sebenarnya kita datang secara kooperatif jadi apa pun nanti yang akan ditanyakan kita jelaskan secara utuh," tuturnya.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Janji Perbanyak Anak Muda di Kabinet Jika Terpilih
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini pun heran dengan Bawaslu Jakpus yang masih melanjutkan pemanggilannya, padahal dari keterangan Bawaslu RI menyatakan kegiatan Gibran di CFD tidak ada pelanggaran Pemilu.
"Tapi kita juga sedikit bingung dari PAN, karena informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus," tuturnya.
"Itu kan Gakkumdu RI, nah tapi panggilan kedua tetap berjalan dari Bawaslu DKI pada khususnya Bawaslu Jakpus," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPU Coret Gibran dari Posisi Cawapres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka