Bawaslu RI Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Kegiatan Gibran di CFD
Ilustrasi - Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menyapa warga dalam kampanye Pilpres 2024 di Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Fauzan)
MerahPutih.com - Kegiatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu, menuai sorotan karena diduga melanggar aturan larangan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam laporan kegiatan Gibran Rakabuming di CFD beberapa waktu lalu tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Puadi mengatakan, laporan yang disampaikan tidak memiliki bukti, maka pihaknya tidak memberi sanksi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Kasus Kampanye Gibran di CFD, Eko Patrio Cs Mangkir Panggilan Bawaslu
"Setelah kita melakukan pemeriksaan, (laporan) itu tidak bisa dibuktikan ada proses pelibatan (anak-anak) tersebut. Seperti tadi yang disampaikan oleh Pak Bagja (Ketua Bawaslu RI), tidak cukup kuat dalam pelibatan anak-anak," kata Puadi di Jakarta, yang dikutip Rabu (20/12).
Hingga akhirnya, ucap Puadi, Bawaslu menghentikan laporan dugaan kampanye yang dilakukan Gibran di CFD Sudirman-Thamrin. Karena dari laporan itu, tidak ditemukan unsur pidana Pemilu.
"Sehingga di status pelaporan kita menyampaikan, tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sehingga bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu," urainya.
Ke depan, Puadi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan terhadap suatu peristiwa Pemilu yang dilaporkan sejatinya harus melihat langsung kejadian di lapangan, bukan hanya mendapat informasi dari orang lain.
"Terhadap laporan (Gibran di CFD) tersebut, menyampaikan laporan melihat hasil YouTube atau informasi-informasi yang didapat dari berita online tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD
Diketahui, pada Minggu (3/12) lalu cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengikuti kegiatan CFD di Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Di lokasi CFD, Gibran yang didampingi sang istri Selvi Ananda beserta Caleg PAN terlihat membagikan susu gratis kepada sejumlah warga yang hadir.
Namun acara tersebut jadi polemik, lantaran kegiatan CFD dilarang sebagai agenda kampanye.
Pelarangan kampanye di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo. (Asp)
Baca Juga:
Pj Heru Tak Mau Dikaitkan dengan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Tugas Bawaslu Lah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka