Kasus Kampanye Gibran di CFD, Eko Patrio Cs Mangkir Panggilan Bawaslu


Ilustrasi - Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menyapa warga dalam kampanye Pilpres 2024 di Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Fauzan)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menunda pemeriksaan terhadap Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha "Ungu" terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) pada Minggu (3/12) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, batalnya pemeriksaan karena mereka mangkir dari pemanggilan.
"Berdasarkan jadwal hari ini yang diperiksa, Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu, (dari) pasukan Blue Squad PAN. Namun, mereka tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Benny di Jakarta, Selasa (19/12).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah, Prabowo-Gibran Bubar
Oleh sebab itu, ucap Benny, Bawaslu DKI berinisiatif untuk memanggil ulang kembali untuk mintai konfirmasi soal kampanye Gibran tersebut di CFD.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang," urainya.
Diketahui, pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengikuti kegiatan CFD di Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Di lokasi CFD, Gibran yang didampingi sang istri Selvi Ananda terlihat membagikan susu gratis kepada sejumlah warga yang hadir.
Baca Juga:
Alfito Daennova dan Liviana Cherlisa Moderator Debat Muhaimin Vs Gibran Vs Mahfud
Pelarangan kampanye di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucap Benny.
Benny juga meminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk menegakkan aturan soal larangan kampanye di acara CFD.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Ndaru Habib Luthfi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

Gibran Kembali Bicara Soal Greenflation Yang Pada Waktu Debat Capres Diungkapkan, Ogah Transisi Energi Gegabah.
