Kasus Kampanye Gibran di CFD, Eko Patrio Cs Mangkir Panggilan Bawaslu
Ilustrasi - Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menyapa warga dalam kampanye Pilpres 2024 di Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Fauzan)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menunda pemeriksaan terhadap Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha "Ungu" terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) pada Minggu (3/12) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, batalnya pemeriksaan karena mereka mangkir dari pemanggilan.
"Berdasarkan jadwal hari ini yang diperiksa, Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu, (dari) pasukan Blue Squad PAN. Namun, mereka tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Benny di Jakarta, Selasa (19/12).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah, Prabowo-Gibran Bubar
Oleh sebab itu, ucap Benny, Bawaslu DKI berinisiatif untuk memanggil ulang kembali untuk mintai konfirmasi soal kampanye Gibran tersebut di CFD.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang," urainya.
Diketahui, pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengikuti kegiatan CFD di Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Di lokasi CFD, Gibran yang didampingi sang istri Selvi Ananda terlihat membagikan susu gratis kepada sejumlah warga yang hadir.
Baca Juga:
Alfito Daennova dan Liviana Cherlisa Moderator Debat Muhaimin Vs Gibran Vs Mahfud
Pelarangan kampanye di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucap Benny.
Benny juga meminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk menegakkan aturan soal larangan kampanye di acara CFD.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Ndaru Habib Luthfi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka