MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Ketentuan baru menetapkan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, kemudian 60 tahun bagi perwira pertama, menengah, dan tinggi.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas menilai, usia 60 tahun termasuk matang dan prima bagi anggota Polri.
“60 tahun itu usia matang.” ujar Hasbiallah
Hasbi menilai, perpanjangan masa pensiun Polri selaras dengan ketentuan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Baca juga:
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Anggota Polri Diminta Berusaha Jaga Kebugaran
Ia menegaskan, pola hidup masyarakat yang semakin sehat membuat kekhawatiran terkait kondisi fisik tidak relevan.
“Para anggota Polri tentu akan selalu berusaha menjaga kebugaran,” tambahnya.
Hasbi menilai, kebijakan ini akan menjaga motivasi personel sekaligus mendorong regenerasi yang sehat di tubuh Polri.
Baca juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Melalui adanya gradasi usia pensiun, anggota yang ingin memperpanjang masa kerja hingga 60 tahun memiliki dorongan untuk menempuh pendidikan perwira.
Kesepakatan ini sekaligus mengubah aturan lama yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun, dengan pengecualian hingga 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus. (knu)