MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa penanganan perkara dugaan jaringan mafia emas ilegal ke babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka utama lengkap atau P-21 sehingga proses hukum segera berlanjut ke tahap penuntutan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan hasil kejahatan.
Menurut penyidik, jaringan tersebut diduga membangun rantai bisnis yang terintegrasi, mulai dari pembelian emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), pengolahan dan pemurnian, hingga pemasaran kembali dalam bentuk emas batangan.
“Berkas perkara terhadap tiga tersangka telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Baca juga:
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda. Tiga di antaranya, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, dan BSW selaku direktur perusahaan, telah memasuki tahap P-21. Sementara itu, dua tersangka lain, DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih menjalani proses penyelesaian berkas perkara.
Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Emas yang diperoleh dari aktivitas pertambangan tanpa izin diduga dipasok dari berbagai daerah, kemudian dimurnikan melalui perusahaan sebelum dipasarkan kembali seolah-olah berasal dari jalur yang sah.
Selain menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pertambangan, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan aliran dana hasil penjualan emas yang dipindahkan melalui sedikitnya 15 rekening bank untuk menyamarkan asal-usul uang. Dana tersebut diduga kembali diputar sebagai modal membeli emas ilegal sehingga membentuk pola kejahatan yang berulang.
Untuk mengungkap keseluruhan jaringan keuangan, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset dan aliran dana para tersangka. Sejumlah ahli TPPU juga dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Selama proses penyidikan, polisi menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Dari penggeledahan itu disita uang tunai sekitar Rp 7,6 miliar, valuta asing senilai USD 60 ribu, emas batangan dan perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram, serta pabrik beserta mesin pengolahan dan inventaris yang diduga digunakan dalam operasional.
Kelima tersangka juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses hukum. Ade Safri menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri membongkar praktik mafia pertambangan emas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.(knu)
Baca juga:
411 Lubang Tambang Emas Ilegal Tersebar di Halimun-Salak, Ini Titik-titiknya