Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Didik Setiawan - Selasa, 23 Juli 2024

MerahPutih.com- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) sebagai perekrut yang dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli