Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
MerahPutih.com- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) sebagai perekrut yang dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental