Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
MerahPutih.com- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) sebagai perekrut yang dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Polri Kerahkan Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Percepatan Penanganan Bencana
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Reformasi Polri Didorong Lebih Dalam: Fokus pada Moral, Etika, dan Profesionalitas
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob