Bareskrim Pastikan Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Bertambah
Selasa, 25 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Hal ini seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro setelah menahan Kepala Desa Kohod, Asrin, dan tiga tersangka lainnya.
“Karena dia tidak berdiri sendiri," ujar Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).
Djuhandani menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus ini.
"Kami pastikan penanganan kasus pagar laut Tangerang ini dilakukan secara profesional dan tuntas," jelas dia.
Dia belum mengungkap siapa tersangka tambahan dalam kasus pagar laut di Tangerang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kementerian ATR/BPN, atau pihak lainnya.
"Jangan berspekulasi sebelum ada informasi resmi," tambahnya.
Baca juga:
Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.
Arsin cs ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penyidik segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.
Arsin merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Selainnya ada Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Para tersangka terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya. (Knu)