Bareskrim Pastikan Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Bertambah
Pagar Laut Tangerang. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Hal ini seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro setelah menahan Kepala Desa Kohod, Asrin, dan tiga tersangka lainnya.
“Karena dia tidak berdiri sendiri," ujar Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).
Djuhandani menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus ini.
"Kami pastikan penanganan kasus pagar laut Tangerang ini dilakukan secara profesional dan tuntas," jelas dia.
Dia belum mengungkap siapa tersangka tambahan dalam kasus pagar laut di Tangerang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kementerian ATR/BPN, atau pihak lainnya.
"Jangan berspekulasi sebelum ada informasi resmi," tambahnya.
Baca juga:
Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.
Arsin cs ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penyidik segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.
Arsin merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Selainnya ada Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Para tersangka terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Polri Kerahkan Bantuan Udara ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Percepatan Penanganan Bencana
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Data Polri Kamis (27/11) Sore: 43 Tewas dan 88 Hilang Akibat Bencana Alam di Sumut
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Reformasi Polri Didorong Lebih Dalam: Fokus pada Moral, Etika, dan Profesionalitas
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob