Bareskrim Pastikan Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Bertambah


Pagar Laut Tangerang. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Hal ini seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro setelah menahan Kepala Desa Kohod, Asrin, dan tiga tersangka lainnya.
“Karena dia tidak berdiri sendiri," ujar Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).
Djuhandani menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus ini.
"Kami pastikan penanganan kasus pagar laut Tangerang ini dilakukan secara profesional dan tuntas," jelas dia.
Dia belum mengungkap siapa tersangka tambahan dalam kasus pagar laut di Tangerang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kementerian ATR/BPN, atau pihak lainnya.
"Jangan berspekulasi sebelum ada informasi resmi," tambahnya.
Baca juga:
Menteri Nusron Bantah Berita Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.
Arsin cs ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penyidik segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.
Arsin merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Selainnya ada Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Para tersangka terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
