Bareskrim Musnahkan 3,6 Ton Shabu Dari Timur Tengah dan Malaysia

Selasa, 13 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,629 ton di lapangan PTIK Selasa (13/7). Pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Barang bukti itu didapatkan dari puluhan tersangka.

“Barang bukti narkotika jenis sabu atau methampetamin yang akan dimusnahkan dengan total berat 3,629 ton. Disita dari tersangka yang berjumlah 23 orang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (13/7).

Baca Juga

Edhy Prabowo Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan KPK, Ini Hasilnya

Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sindikat narkoba dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia serta Indonesia. Jika dibiarkan beredar di masyarakat, dampaknya bisa mematikan dan mengancam generasi muda.

Rinciannya, narkotika jenis sabu 1,3 ton, jaringan Timur Tengah-Indonesia yang disita dari tujuh orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta-Makassar. Kemudian, sabu 1,2 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia yang disita dari 10 orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta. Sementara, sabu dengan berat 1,129 ton jaringan Malaysia-Indonesia yang disita dari 6 orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta.

Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

Krisno melanjutkan, agenda pemusnahan ini nantinya akan dilanjutkan di RS Korps Brimob Kelapa Dua Depok serta RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Adapun 3,6 ton sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat inserenator bersuhu tinggi.

Baca Juga

Tekan Kasus Penyebaran COVID-19, Walkot Solo Setuju Libur Akhir Tahun Dipangkas

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Tujuan pemusnahan ini bentuk transparansi kepada publik, kami undang BNN, pihak lapas dan tokoh agama hadir menyaksikan pemusnahan, tapi terbatas undangan yang hadir karena lagi suasana pandemi," kata Ramadhan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan