Bareskrim Musnahkan 3,6 Ton Shabu Dari Timur Tengah dan Malaysia

Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,629 ton di lapangan PTIK Selasa (13/7) (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,629 ton di lapangan PTIK Selasa (13/7). Pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Barang bukti itu didapatkan dari puluhan tersangka.
“Barang bukti narkotika jenis sabu atau methampetamin yang akan dimusnahkan dengan total berat 3,629 ton. Disita dari tersangka yang berjumlah 23 orang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (13/7).
Baca Juga
Edhy Prabowo Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan KPK, Ini Hasilnya
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sindikat narkoba dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia serta Indonesia. Jika dibiarkan beredar di masyarakat, dampaknya bisa mematikan dan mengancam generasi muda.
Rinciannya, narkotika jenis sabu 1,3 ton, jaringan Timur Tengah-Indonesia yang disita dari tujuh orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta-Makassar. Kemudian, sabu 1,2 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia yang disita dari 10 orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta. Sementara, sabu dengan berat 1,129 ton jaringan Malaysia-Indonesia yang disita dari 6 orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta.

Krisno melanjutkan, agenda pemusnahan ini nantinya akan dilanjutkan di RS Korps Brimob Kelapa Dua Depok serta RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Adapun 3,6 ton sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat inserenator bersuhu tinggi.
Baca Juga
Tekan Kasus Penyebaran COVID-19, Walkot Solo Setuju Libur Akhir Tahun Dipangkas
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Tujuan pemusnahan ini bentuk transparansi kepada publik, kami undang BNN, pihak lapas dan tokoh agama hadir menyaksikan pemusnahan, tapi terbatas undangan yang hadir karena lagi suasana pandemi," kata Ramadhan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
