Bareskrim Cari Bukti Pidana Muhammad Kece, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Selasa, 24 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengumpulkan barang bukti kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece.

Muhammad Kece dilaporkan di empat tempat. Satu laporan di Bareskrim, sementara tiga lainnya di jajaran kewilayahan.

“Kami mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (24/8).

Baca Juga:

Pemerintah Takedown 20 Video Muhammad Kece dari Youtube

Berkenaan dengan itu, Rusdi memastikan penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional," jelas Rusdi yang juga mantan Kapolrestabes Makasar ini.

Sehingga, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.

"Kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif,” katanya.

Diketahui, dunia maya tengah dihebohkan dengan postingan Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penghinaan agama Islam. Atas hal itu, dia banyak pihak yang melaporkan dirinya ke polisi.

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya melakukan take down terhadap konten Muhammad Kece.

Upaya ini adalah langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ungkap Dedy.

Kominfo juga melakukan koordinasi dengan para pengelola platform. Termasuk kementerian/lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut.

Menurut Dedy, sebagaimana Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tindakan M Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A.

Baca Juga:

Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

Pasal itu berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dedy menilai, upaya Kemenkominfo dalam penanganan konten terhadap akun Youtube M Kece sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Patroli siber selama setiap hari untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Muhammad Kece Diduga Lakukan Penodaan Agama, Kompetensi Penceramah Perlu Diperkuat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan