Bareskrim Cari Bukti Pidana Muhammad Kece, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Agustus 2021
Bareskrim Cari Bukti Pidana Muhammad Kece, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Rusdi Hartono di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengumpulkan barang bukti kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece.

Muhammad Kece dilaporkan di empat tempat. Satu laporan di Bareskrim, sementara tiga lainnya di jajaran kewilayahan.

“Kami mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (24/8).

Baca Juga:

Pemerintah Takedown 20 Video Muhammad Kece dari Youtube

Berkenaan dengan itu, Rusdi memastikan penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional," jelas Rusdi yang juga mantan Kapolrestabes Makasar ini.

Sehingga, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.

"Kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif,” katanya.

Diketahui, dunia maya tengah dihebohkan dengan postingan Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penghinaan agama Islam. Atas hal itu, dia banyak pihak yang melaporkan dirinya ke polisi.

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya melakukan take down terhadap konten Muhammad Kece.

Upaya ini adalah langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ungkap Dedy.

Kominfo juga melakukan koordinasi dengan para pengelola platform. Termasuk kementerian/lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut.

Menurut Dedy, sebagaimana Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tindakan M Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A.

Baca Juga:

Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

Pasal itu berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dedy menilai, upaya Kemenkominfo dalam penanganan konten terhadap akun Youtube M Kece sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Patroli siber selama setiap hari untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Muhammad Kece Diduga Lakukan Penodaan Agama, Kompetensi Penceramah Perlu Diperkuat

#Kasus Penistaan Agama #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan