Bareskrim Cari Bukti Pidana Muhammad Kece, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Agustus 2021
Bareskrim Cari Bukti Pidana Muhammad Kece, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Rusdi Hartono di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengumpulkan barang bukti kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece.

Muhammad Kece dilaporkan di empat tempat. Satu laporan di Bareskrim, sementara tiga lainnya di jajaran kewilayahan.

“Kami mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (24/8).

Baca Juga:

Pemerintah Takedown 20 Video Muhammad Kece dari Youtube

Berkenaan dengan itu, Rusdi memastikan penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional," jelas Rusdi yang juga mantan Kapolrestabes Makasar ini.

Sehingga, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.

"Kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif,” katanya.

Diketahui, dunia maya tengah dihebohkan dengan postingan Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penghinaan agama Islam. Atas hal itu, dia banyak pihak yang melaporkan dirinya ke polisi.

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pihaknya melakukan take down terhadap konten Muhammad Kece.

Upaya ini adalah langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ungkap Dedy.

Kominfo juga melakukan koordinasi dengan para pengelola platform. Termasuk kementerian/lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut.

Menurut Dedy, sebagaimana Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tindakan M Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A.

Baca Juga:

Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

Pasal itu berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dedy menilai, upaya Kemenkominfo dalam penanganan konten terhadap akun Youtube M Kece sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Patroli siber selama setiap hari untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Muhammad Kece Diduga Lakukan Penodaan Agama, Kompetensi Penceramah Perlu Diperkuat

#Kasus Penistaan Agama #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan