Pemerintah Takedown 20 Video Muhammad Kece dari Youtube
Kemenkominfo (Kominfo.go.id)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan akses atau takedown puluhan video dari akun YouTube Muhammad Kece. Pemerintah juga memutus akses serta 1 video dari platform TikTok yang diduga bermuatan penodaan agama.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan upaya penurunan ini adalah langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca Juga
Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
"Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ungkap Dedy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/8).
Kominfo juga melakukan koordinasi dengan para pengelola platform. Termasuk kementerian/lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Menurut Dedy, sebagaimana Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan M Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Pasal itu berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dedy menilai upaya Kemenkominfo dalam penanganan konten terhadap akun Youtube M Kece sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga
Muhammad Kece Diduga Lakukan Penodaan Agama, Kompetensi Penceramah Perlu Diperkuat
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ruang fisik maupun ruang digital yang sehat. Deddy menyarankan agar masyarakat yang menemukan konten yang melanggar Undang-Undang agar dilaporkan.
"Termasuk penodaan agama atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tutupnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami