Muhammad Kece Diduga Lakukan Penodaan Agama, Kompetensi Penceramah Perlu Diperkuat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Agustus 2021
Muhammad Kece Diduga Lakukan Penodaan Agama, Kompetensi Penceramah Perlu Diperkuat

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan oleh seorang youtuber Muhammad Kece.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi melihat hal itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.

"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas keagamaan di semua agama," ujar Zainut dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/8).

Baca Juga:

PSI akan Cabut UU Penodaan Agama

Menurut Zainut, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama.

Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.

Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain.

"Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan," ujar mantan Waketum MUI ini.

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)

Zainut menambahkan, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah.

Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.

"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah," jelasnya.

Zainut berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan. Belum lama ini, akun Youtube dengan nama Muhammad Kece, mengundang kemarahan publik.

Baca Juga:

Meiliana, Perempuan Terpidana Kasus Penodaan Agama

Itu karena, video unggahannya menyampaikan ceramah-ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam. Atas unggahan tersebut, kalangan Muslim, dan ormas-ormas Islam di Indonesia, mendesak kepolisian menangkap Muhammad Kece.

Youtuber tersebut didesak mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum, karena dianggap menista agama Islam. Bareskrim Polri pun sudah mengusut kasus dugaan penodaan agama ini. (Knu)

#Penodaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Zulfikar Sy - Senin, 18 September 2023
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun diharapkan tetap berjalan menyusul telah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Zulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
Indonesia
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri.
Zulfikar Sy - Kamis, 13 Juli 2023
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Orang-orang yang diduga pengawal Panji Gumilang menghalangi juru warta untuk mendekat.
Zulfikar Sy - Senin, 03 Juli 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Indonesia
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
SETARA Institute menyoroti pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya soal penodaan agama. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendorong Polri untuk menghentikan atau setidaknya melakukan moratorium terhadap penggunaan pasal penodaan agama.
Mula Akmal - Minggu, 02 Juli 2023
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
Bagikan