Muhammad Kece Diduga Lakukan Penodaan Agama, Kompetensi Penceramah Perlu Diperkuat

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (Antaranews)
Merahputih.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan oleh seorang youtuber Muhammad Kece.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi melihat hal itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.
"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas keagamaan di semua agama," ujar Zainut dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/8).
Baca Juga:
PSI akan Cabut UU Penodaan Agama
Menurut Zainut, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama.
Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.
Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain.
"Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan," ujar mantan Waketum MUI ini.

Zainut menambahkan, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah.
Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.
"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah," jelasnya.
Zainut berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan. Belum lama ini, akun Youtube dengan nama Muhammad Kece, mengundang kemarahan publik.
Baca Juga:
Itu karena, video unggahannya menyampaikan ceramah-ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam. Atas unggahan tersebut, kalangan Muslim, dan ormas-ormas Islam di Indonesia, mendesak kepolisian menangkap Muhammad Kece.
Youtuber tersebut didesak mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum, karena dianggap menista agama Islam. Bareskrim Polri pun sudah mengusut kasus dugaan penodaan agama ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui

Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari

Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
