Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Juli 2023
Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

SPDP itu diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan , Kamis (13/7).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Bubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun

Adapun SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan agama yang dianut di Indonesia dan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga:

Mahfud MD Pastikan Penanganan Kasus Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Berlarut-larut

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittpidum Bareskrim meminta keterangan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu besok, 15 Juli 2023. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pesantren Al-Zaytun Dinonaktifkan

#Penodaan Agama #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Bagikan