Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)
MerahPutih.com - Kegiatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diharapkan tetap berjalan menyusul telah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
"Terkait pesantren Al Zaytun, kami yakin Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membina pesantren tersebut di bawah pembinaan khusus, sehingga kegiatan pesantren bisa tetap berjalan dengan baik," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Kamis,(3/8).
Kahfi mengaku yakin Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi, kata dia, tak mungkin sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
“Kami mendukung tindakan polisi dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga percaya proses hukum terhadap Panji Gumilang akan berlaku dengan adil dan transparan.
Baca Juga:
Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (2/8) hingga 20 hari ke depan, yakni 21 Agustus 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Rabu Siang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas