Panji Gumilang Ditahan, DPR Yakin Kemenag Tetap Membina Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)
MerahPutih.com - Kegiatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diharapkan tetap berjalan menyusul telah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
"Terkait pesantren Al Zaytun, kami yakin Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membina pesantren tersebut di bawah pembinaan khusus, sehingga kegiatan pesantren bisa tetap berjalan dengan baik," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Kamis,(3/8).
Kahfi mengaku yakin Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi, kata dia, tak mungkin sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
“Kami mendukung tindakan polisi dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga percaya proses hukum terhadap Panji Gumilang akan berlaku dengan adil dan transparan.
Baca Juga:
Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (2/8) hingga 20 hari ke depan, yakni 21 Agustus 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Rabu Siang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya