Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Rabu Siang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Rabu Siang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dilanjutkan siang ini, Rabu (2/8).

Panji kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.

Baca Juga:

MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Pengadilan

"Tadi malam pukul 01.00, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta pemeriksaan dilanjutkan siang ini. Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (2/8).

Djuhandhani mengatakan, saat ini hanya ada surat perintah penangkapan dan sementara surat perintah penahanan belum ada.

"Penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam ya kita lihat nanti pukul 21.00 WIB," ucapnya.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan

Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal ini lantaran Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pria paruh baya ini juga disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

#Bareskrim #Kasus Penipuan #Kasus Penistaan Agama # Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
AR sengaja menggunakan identitas palsu sebagai staf anggota Dewan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Indonesia
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Bermodus sebagai 'Orang Dalam', penipu berkedok staf DPR terancam 4 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Indonesia
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Polri ikut turun tangan untuk mengusut kasus keracunan massal MBG. Penyelidikan pun akan segera dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sosok aktor intelektualnya yang sengaja membuat demo berjalan ricuh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Indonesia
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Bareskrim menetapkan jadwal mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) pekan depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Bagikan