Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Rabu Siang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dilanjutkan siang ini, Rabu (2/8).
Panji kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.
Baca Juga:
MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Pengadilan
"Tadi malam pukul 01.00, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta pemeriksaan dilanjutkan siang ini. Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (2/8).
Djuhandhani mengatakan, saat ini hanya ada surat perintah penangkapan dan sementara surat perintah penahanan belum ada.
"Penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam ya kita lihat nanti pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan
Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini lantaran Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pria paruh baya ini juga disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah