Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Menko Polhukam Mahfud MD merespons penetapan tersangka Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan, Polri bekerja cepat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Rabu Siang

"Penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja," kata Mahfud kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Dia menyebut, Polri sudah mengundang ahli yang mumpuni dalam bidangnya untuk penanganan kasus.

"Polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit, " kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengatakan, Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan atau tidaknya terhadap Panji Gumilang. Mahfud mengatakan, seseorang tidak wajib ditahan bila ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 20.00 WIB malam ini untuk ditahan apa tidak," kata Mahfud.

Ia pun akan membahas koordinasi penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud mengatakan, untuk menjaga penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun, pemerintah akan menjamin hak-hak para santri untuk mendapatkan pendidikan.

"Karena Ponpes Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah, sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.

Baca Juga:

MUI Pastikan Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Pengadilan

Karena itulah, kata Mahfud, hari ini pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Jajaran menteri dan gubernur, kata Mahfud, akan berkoordinasi agar pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi. (Knu)

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan

#Mahfud MD # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Bagikan